Hotline Semarang
Apakah Lurah Boleh Jadi Panitia Program PTSL?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ilustrasi. Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menyerahkan sertifikat program PTSL di RW 3 Kelurahan Mangunharjo, Senin (14/2/2022).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Halo Pemkot Semarang. Mohon izin, apakah lurah boleh terlibat di kepanitiaan dalam program PTSL atau program sertifikat tanah gratis?
Pengirim: 08788005xxxx
Jawaban
Lurah tidak boleh terlibat menjadi panitia PTSL. Yang seharusnya menjadi panitia adalah masyarakat. Kalau ada lurah yang ikut terlibat, kita akan serahkan pada prosedur hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-ptsl2.jpg)