Hotline Semarang
Apakah Lurah Boleh Jadi Panitia Program PTSL?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ilustrasi. Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menyerahkan sertifikat program PTSL di RW 3 Kelurahan Mangunharjo, Senin (14/2/2022).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Halo Pemkot Semarang. Mohon izin, apakah lurah boleh terlibat di kepanitiaan dalam program PTSL atau program sertifikat tanah gratis?
Pengirim: 08788005xxxx
Jawaban
Lurah tidak boleh terlibat menjadi panitia PTSL. Yang seharusnya menjadi panitia adalah masyarakat. Kalau ada lurah yang ikut terlibat, kita akan serahkan pada prosedur hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Hotline Semarang
Hotline Semarang : Bagaimana Cara Memperoleh Tiket Gratis Nonton Konser Slank di Semarang |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Apakah Membersihkan Karang Gigi Bisa Gratis di Puskesmas? |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Bawa Barang Banyak di Kereta Api Apa Kena Biaya Tambahan Pak? |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Mohon Knalpot Bus Trans Semarang Diperbaiki Agar Tak Ngebul |
![]() |
---|
Hotline Semarang : Apakah Tarif Tuslah Mudik Lebaran Naik? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.