Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fokus

Fokus : "Masa Jabatan, Kok Coba-coba?

Pekan ini publik dibuat heboh dengan aksi para kades dari berbagai daerah di Indonesia yang menggelar aksi di Gedung DPR RI di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Muhammad Olies | Editor: Catur waskito Edy
TribunJateng.com/Tito Isna Utama
Demo Kades di Depan Kantor DPR RI 

Oleh Olis

Wartawan Tribun Jateng

"Selamat tinggal Jakarta, sembilan tahun saya tunggu kabarmu. Kalau nggak, tak habisi 2024! Semangat!" ujar salah seorang kades berblangkon saat aksi menuntut revisi UU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

"Partai politik yang tak mendukung kita habisi di desa," timpal kades lain yang juga berada di lokasi.

Pekan ini publik dibuat heboh dengan aksi para kades dari berbagai daerah di Indonesia yang menggelar aksi di Gedung DPR RI di Jakarta.

Mereka menuntut revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Khususnyaklausul tentang masa jabatan kades.

Dalam regulasi itu tertulis jika masa jabatan kades per periode adalah 9 tahun. Dan berlaku hingga tiga periode. Atau jika dihitung selama 18 tahun.

Para kades itu menuntut masa jabatan per periode 9 tahun. Meskipun hanya untuk dua periode atau 18 tahun.

Sejauh ini, fraksi-fraksi di DPR satu suara terkait aspirasi para kades itu. Bahkan Badan Legislasi DPR menyatakan revisi UU Desa ini akan masuk Prolegnas 2023. Wakil rakyat sepertinya mau main aman, khawatir kalau ancaman para kades yang akan menghancurkan suara parpol penolak benar-benar direalisasikan.

Kekhawatiran itu beralasan. Kades itu memang riil punya basis massa dan punya kuasa menentukan suara di desanya masing-masing. Dan hal itu bisa dilihat dari pemilu atau pilkada yang rutin digelar tiap lima tahun sekali.

Suara penolakan justru malah muncul dari berbagai elemen masyarakat. Baik warga biasa, kalangan kampus maupun elemen lainnya.

Jika pakai logika awam saja, apakah ada jaminan jika masa jabatan diperpanjang jadi 9 tahun kondisinya akan lebih baik?

Semisal argumentasi jika masa periode jabatan 9 tahun maka proses pembangunan di desa akan berjalan lebih maksimal. Bukankah jika masa jabatan 9 tahun dan kadesnya tak kompeten atau berkualitas malah berpotensi membuka ruang dan bahkan melanggengkan praktik KKN di desa?

Proses demokratisasi, kaderisasi atau regenerasi kepemimpinan di desa juga bisa macet karena lamanya masa jabatan kades.

Bukankah kita juga sering melihat ada kades yang sudah menjabat beberapa periode tapi ternyata kondisi desanya masih gitu-gitu aja. Pembangunan tak maksimal, pelayanan publik macet, dana desa bahkan malah dijadikan bancaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved