Berita Semarang
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Tinggi, Terbanyak Jenis KDRT
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jateng angkanya cukup tinggi. Terbaru, selain kasus yang menimpa anak remaja 15 tahun di Brebes
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Sebaran daerah berikutnya disusul Kabupaten Sragen yaitu 13 kasus atau 10,4 persen; Kabupaten Demak yaitu 8 kasus atau 6,5 persen; Kabupaten Semarang yaitu 7 kasus atau 5,7 persen; dan Kabupaten Jepara yaitu 5 kasus atau 4 persen.
Apabila dilihat berdasarkan jeniskasusnyatertinggi kekerasan seksual dengan 83 kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus.
Berikutnya, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual 6 kasus,perkosaan 12 kasus, pemaksaan aborsi 1kasus.
Ada kasus trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual satu kasus, prostitusi online satukasus, perkosaan dalam rumah tangga empat kasus dan kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus.
"Kasus tertinggi kekerasan seksual kemudian KDRT dengan 33 kasus," ujarnya.
Ia merinci dari usia korban yang mana 62,50 persen korban berusia dewasa. 35,40 persen usiakorban anak dan 2,10 persen korban tidak diketahui usianya.
Sedangkan pelakujuga lebih banyak usia dewasa dengan jumlah 85 persen, sedangkan 9,30 persen usiaanak dan 5,70 persen tidak diketahui usianya.
"Lokasi kejadian banyak terjadi diwilayah privat dengan jumlah 55,30 persen dan di wilayah publik 44,70 persen," ungkapnya.
Pelaku kekerasan terhadap perempuan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban seperti ayah kandung, ayah tiri, suami, dosen, kyai,
atasan dalam hubungan pekerjaan, pacar, teman, guru, tetangga, driveronline,dan mantan pacar.
Menanggapi hal itu,Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, penanganan kekerasan seksual perlu melibatkan semua pihak. "Polri tidak berdiri sendiri terkait upaya penegakan hukum, kita pingin ada tindakan preventif dan preemtif dari stakeholder lainnya," ujarnya di kantor Polda Jateng ,Jumat (20/1).
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya ranah polisi.Pihaknya selama ini sudah menggandeng sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus tersebut,di antaranya dari Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kak Seto dan sebagainya.
"Saya juga sudah perintahkan anggotakasusharus sidik tuntas. Bukti permulaan awal cukup tangkap, tahan," tegasnya.(Iwn/tribun jateng cetak)
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.