Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Wowon Cs Pelaku Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur Kantongi Miliaran dari Aksi Mereka, Sasaran TKW

Wowon dan dua rekannya, Solihin dan M Dede Solehudin dalam sepak terjang sebagai pembunuh berencana meraup uang dalam jumlah cukup besa

Editor: muslimah
Istimewa
Penampakan tiga tersangka pembunuh berantai atau serial killer bermodus supranatural di Bekasi hingga Cianjur bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin. (Istimewa). Polisi menyebutkan bahwa pembunuhan berantai di Bekasi merupakan serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya. 

Tewas diracun

Lubang tempat ditemukan mayat anak berusia 2 tahun dalam halaman rumah Wowon di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Anak itu merupakan salah satu korban pembunuhan berantai Wowon cs.
Lubang tempat ditemukan mayat anak berusia 2 tahun dalam halaman rumah Wowon di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Anak itu merupakan salah satu korban pembunuhan berantai Wowon cs. (KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs ini terungkap dari kematian tiga anggota keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban pembunuhan Wowon juga ditemukan di Cianjur.

Total ada sembilan korban yang dibunuh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan Wowon tega melakukan aksinya karena para korban dianggap berbahaya mengetahui praktik kejahatannya.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur, Polisi Sebut Wowon Cs Raup Rp 1 Miliar dari Para Korban Penipuan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved