Berita Nasional
KY Yakin Info Mahfud MD Soal Ada Gerilya Intervensi Putusan pada Ferdy Sambo Berdasar
KY meyakini informasi yang dilontarkan Mahfud MD soal "gerakan bawah tanah" yang tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo dapat dip
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meyakini informasi yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal "gerakan bawah tanah" yang tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo dapat dipertanggungjawabkan.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting, Minggu (22/1/2023).
Miko mengakui, sejak awal kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu bergulir, KY sudah mewanti-wanti adanya risiko yang bisa saja terjadi.
Bahkan, KY telah mengusulkan sejumlah saran kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Misalnya, safe house bagi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Memang dari awal kasus ini kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Untuk itu, sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," papar Miko.
Selain itu, lanjut Miko, Komisi Yudisial juga tetap melakukan pemantauan jalannya persidangan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut dia, kemandirian hakim untuk dapat memberikan keadilan bagi semua pihak itu merupakan tanggung jawab banyak pihak, termasuk KY, Mahkamah Agung (MA), dan aparat penegak hukum.
"Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini," tutur Miko.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD tengah mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma'ruf.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.
Meskipun ia juga mendengar bahwa yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta siapapun pihak yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya. (kompas.com/tribun jateng cetak)
Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 73,9 T Protes Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
KemenHAM Jateng Perkuat Hak Pelaku Usaha Informal untuk Wujudkan Ekonomi Inklusif |
![]() |
---|
Tragedi Maut Pasutri Bulan Madu di Penginapan Solok: Istri Meninggal, Suami Kritis |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta |
![]() |
---|
Pak Bos Khilaf Lihat Wajah Cantik Dina Karyawati Minimarket, Korban Sempat Curhat Galau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.