Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dokter Gadungan Ini Ternyata Eks Finalis Putri Indonesia, Buka Praktik Ilegal Sejak 2019

Eks finalis Putri Indonesia berinisial JRF ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dokter gadungan di bidang kecantikan.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
freepik/Bangkapos
DOKTER GADUNGAN - Ilustrasi dokter. Polda Riau membongkar praktik klinik kecantikan ilegal. Eks finalis Putri Indonesia ini ditetapkan tersangka karena menjadi dokter gadungan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks finalis Putri Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi dokter gadungan di Riau.
  • Wanita berinisial JRF ini membuka klinik kesehatan dan kecantikan sejak 2019.
  • Total ada sekira 15 orang yang menjadi korban dalam kasus tersebut dan rata-rata mereka mengalami pendarahan serta infeksi pada tubuh.

 

TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Seorang mantan finalis Putri Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Wanita berinisial JRF ini terbukti telah menjadi dokter gadungan di bidang kesehatan dan kecantikan.

Berdasarkan informasi, sedikitnya sudah ada sekira 15 korban akibat praktik ilegal yang dilakukan JRF sejak 2019. 

Praktik ilegal ini pun terbongkar setelah seorang korban melaporkannya ke pihak kepolisian karena mengalami pendarahan dan infeksi pada tubuhnya.

Baca juga: RSCM Jakarta Berduka, Faridah Utami Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Dimakamkan di Boyolali

Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus

Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia sebagai tersangka.

JRF diduga menjalankan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Dia bahkan mengaku sebagai dokter saat menangani pasien di klinik kecantikan yang dikelolanya.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius bagi para korban.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis."

"Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarga tersangka di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Korban Alami Pendarahan dan Infeksi

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.

Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” jelas Kombes Pol Ade Kuncoro.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved