Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menyamar Jadi Pasien, Pelaku Pencurian Menyandera Nenek Tukang Pijat Berusia 90 Tahun di Tasikmalaya

Menyamar jadi pasien, seorang perempuan berinisial A menyandera seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat di Tasikmalaya.

Editor: raka f pujangga
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang nenek berusia 90 tahun dianiaya pencuri dengan luka robek 12 jahitan pada tangan kirinya. 

TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Menyamar jadi pasien, seorang perempuan berinisial A menyandera seorang nenek berusia 90 tahun yang berprofesi sebagai ahli pijat.

Pelaku hendak mencuri dengan cara menyamar sebagai pasiennya di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Minggu (22/1/2023) malam kemarin.

Cucu dari nenek tersebut, Gugum Gumilar, mengatakan, mulanya sang nenek yang tinggal sendiri, berteriak meminta pertolongan kepada dirinya, karena sang nenek merasa ada seseorang di bawah tempat tidurnya.

Baca juga: Bayi 2 Tahun Tewas Dianiaya, Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orangtua

“Nenek saya teriak-teriak manggil saya, katanya ada sesuatu di bawah tempat tidur. Pas saya cek di bawah tempat tidur itu, tidak ada apa-apa,” terangnya kepada TribunPriangan.com pada Senin (23/1/2023).

Lanjutnya, Gugum segera mencari di kamar lain di rumah tersebut.

Ternyata, ia mendapati seseorang, yang kemudian diketahui berinisial A, tengah berada di kamar depan.

Spontan Gugum menanyakan maksud si A yang berada di sana.

“Dia (sempat) ditanya (maksud keberadaannya di sana), tapi dia mengelak terus. Sama warga sekitar yang pada datang juga dibilangin mau dilaporin ke kantor polisi (kalau terus mengelak). Lalu dia melakukan penyanderaan terhadap nenek saya (sambil) membawa pisau kecil,” ungkap Gugum.

Akan tetapi, sang nenek mencoba berontak, sehingga A melukai tangan nenek berusia 90 tahun tersebut dan mengakibatkan luka sebanyak 12 jahitan.

Baca juga: Balita Disandera Ayah Kandung yang Dikepung Warga, Diselamatkan Polisi Setelah 6 Jam Negosiasi

“Waktu kejadian memang si A ini belum mengambil apapun. Tapi, baru ketahuan, bahwa waktu hari Kamis (19/1/2023) lalu, dia sempat mengambil uang sebesar Rp 1.600.000,” terang Gugum.

AKP Dede Dermawan selaku Kapolsek Cineam membenarkan kejadian tersebut.

“Kami mengamankan seorang perempuan yang diduga telah memasuki rumah korban dan berniat melakukan pencurian,” lengkapnya.

Dede melanjutkan, bahwa pencurian yang hendak dilakukan A itu segera diketahui oleh pemilik rumah.

Sedang pada saat yang sama, korban mencoba untuk berontak.

Hal tersebut membuat A mengeluarkan sebilah pisau yang berada di rumah korban.

Baca juga: 600 Orang Ukraina Disandera Pasukan Rusia di Kamar Penyiksaan

Akibatnya, A merobek tangan sebelah kiri korban yang menyebabkan luka 12 jahitan.

“Hasil dari pemeriksaan kami, A melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Bahkan sebelumnya, A juga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama," ujar Dede.

Saat ini, lanjutnya, diketahu A diancam pasal 363 Junto pasal 53 dan/atau 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nenek di Tasikmalaya Dianiaya Pencuri yang Masuk Rumahnya, Sempat Disandera hingga Terluka,

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved