Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo akan Bacakan Buku Hitam, Kamaruddin: Hati-hati Lo Semua

Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi nantinya dijatuhi vonis hukuman mati.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi nantinya dijatuhi vonis hukuman mati. 

Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.

Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.

Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.(KompasTV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved