Berita Nasional
Jika Dihukum Mati, Ferdy Sambo akan Bacakan Buku Hitam, Kamaruddin: Hati-hati Lo Semua
Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi nantinya dijatuhi vonis hukuman mati.
Editor:
m nur huda
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). Ferdy Sambo akan bacakan buku hitam yang kerap dibawa dalam tiap sidang jika dirinya dan Putri Candrawathi nantinya dijatuhi vonis hukuman mati.
Diketahui Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman mati melainkan seumur hidup meski dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan.
Lalu terhadap terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi meski terbukti merencanakan pembunuhan tuntutannya hanya 8 tahun penjara.
Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dalam hal ini sudah berani mengungkap sejujur-jujurnya kasus Brigadir J tewas, justru dituntut 12 tahun penjara.(KompasTV)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
BPOM Kembali Cabut Ijin Edar Puluhan Merk Kosmetik, Cek Skin Care Kamu Sekarang! |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Keluar, Polisi Beberkan Penyebab Kematian Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Sebelum Suami Ditangkap, Istri Penculik Kacab Bank BUMN Terima Rp8 Juta |
![]() |
---|
Keluarga Mimpikan Putri Apriyani, Wanita yang Dibakar Polisi di Kosan: Minta Dibawakan Mawar Melati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.