Berita Regional
ODGJ Dianiaya Oknum Polisi, Keluarga Korban Kecewa Penetapan Tersangka Hanya 1 Orang
Keluarga korban pengeroyokan kecewa aparat penegak hukum hanya menetapkan satu tersangka kasus penganiyaan yang melibatkan oknum polisi.
TRIBUNJATENG.COM, LEMBATA - Keluarga korban pengeroyokan kecewa aparat penegak hukum hanya menetapkan satu tersangka kasus penganiyaan yang melibatkan oknum polisi di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Korban Yosef Kafaso Bala Lata Lejab, merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sedangkan satu tersangka itu yakni oknum polisi berinisial Bripda SLB.
Baca juga: The Power of Emak-emak, Tak Terima Digosipkan Duo Emak Lakukan Pengeroyokan Pakai Senjata Tajam
Karolus Tue Ledjab, ayah Yosef meyakini putranya dikeroyok sekelompok orang, bukan hanya satu orang.
"Ini dari awal sudah ada upaya melindungi begini. Artinya ini kalau dihubungkan dengan pengeroyokan, apakah pengeroyokan bisa dilakukan oleh satu orang?" ujar Karolus, Rabu (25/1/2023).
Dia mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan satu orang tersangka.
"Anak saya bisa babak-belur itu karena dikeroyok, diikat lalu dikeroyok lagi. Sehingga penetapan tersangka satu orang ini sangat menyakiti hati kami," tambahnya.
Karolus menduga ada upaya melindungi lantaran pengeroyokan itu diduga dilakukan oleh anggota polisi.
"Yang jelas kami tidak puas sehingga Polres Lembata itu harus mengungkap pelaku-pelaku yang lain selain satu orang itu," ucapnya.
Kasus penganiayaan terhadap anaknya yang mengalami gangguan jiwa terjadi wilayah Kota Baru, Lewoleba tepat di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan luka robek hingga lebam di pelipis.
Baca juga: 2 Polisi Jadi Korban Pengeroyokan, Dibacok dan Dilempari Batu Sekelompok Pemuda
Kasus ini kemudian dilaporkan kakak korban, Andreas Ledjap ke Polres Lembata. Penyidik menetapkan salah seorang oknum polisi, Bripda SLB alias ID sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Bripda SLB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut setelah penetapan satu tersangka ini," ujar Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/1/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Saya Babak Belur Dikeroyok, Diikat lalu Dikeroyok Lagi, Kenapa Hanya Satu Tersangka?"
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.