Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

Upah Minimum 2026 Ditetapkan 21 November 2025? Ini UMK Wonosobo 5 Tahun Terakhir

Simulasi Kenaikan UMK Wonosobo 2026 Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Wonosobo 2026 yakni: Rp 2.

Editor: Awaliyah P
GOOGLE
ILUSTRASI UANG - Upah Minimum 2026 Ditetapkan 21 November 2025? Ini UMK Wonosobo 5 Tahun Terakhir 

Upah Minimum 2026 Ditetapkan 21 November 2025? Ini UMK Wonosobo 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Inilah jumlah Upah Minimum Kabupaten UMK Wonosobo dalam 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Penetapan besaran UMP 2026 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2025.

Baca juga: Duduk Perkara Lucky Hakim Bupati Indramayu Mau Dipulangkan ke Cilacap, Sudah Disiapkan Bus

Baca juga: Ahmad Husein Pati Buat Gerakan Jatenggugat, Ini Tuntutan yang Ditujukan pada Gubernur Ahmad Luthfi

Baca juga: Calon Miliarder, Wao Temukan Batu Meteor Hitam Piramida Terbakar di Langit Cirebon-Brebes-Tegal

Sementara itu, buruh menuntut kenaikan upah minimun 8,5-10,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.

Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Simulasi Kenaikan UMK Wonosobo 2026

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Wonosobo 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.299.521,38 = Rp 241.449.74

Proyeksi UMK Wonosobo 2026 = Rp 2.299.521,38 + Rp 362.756,835 = Rp 2.540.971,12.

Jika Naik 8,5 persen

Di sisi lain, jika naik 8,5 persen, maka UMK Wonosobo 2026 sebagai berikut:

Kenaikan= 8,5 persen x Rp 2.299.521,38 = Rp 195.459.285

Proyeksi UMK Wonosobo 2026 = Rp 2.299.521,38 + Rp 195.459,285 = Rp 2.494.980

UMK Wonosobo 2021-2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved