Berita Regional

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang

Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Aksi bejat ini diduga sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 hingga 2023.

Baca juga: Keji! Pasangan LGBT Rudapaksa Dua Anak Laki-Laki yang Diadopsi, Direkam dan Ditawarkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Jadi, tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2016," kata Agus, Rabu (25/1/2023).

Saat memasuki usia SMP, korban mondok ke pesantren di Kabupaten Situbondo.

"Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban," ungkap Agus.

Saat di Situbondo itu, ayah tiri korban sering datang untuk berkunjung.

Dia juga memberi uang saku untuk korban.

"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.

Karena kemalaman, ayah tiri korban lalu menginap di rumah kerabatnya tersebut.

Korban juga menginap di rumah itu.

Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.

"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved