Berita Regional
Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang
Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.
Aksi bejat ini diduga sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 hingga 2023.
Baca juga: Keji! Pasangan LGBT Rudapaksa Dua Anak Laki-Laki yang Diadopsi, Direkam dan Ditawarkan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
"Jadi, tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2016," kata Agus, Rabu (25/1/2023).
Saat memasuki usia SMP, korban mondok ke pesantren di Kabupaten Situbondo.
"Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban," ungkap Agus.
Saat di Situbondo itu, ayah tiri korban sering datang untuk berkunjung.
Dia juga memberi uang saku untuk korban.
"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.
Karena kemalaman, ayah tiri korban lalu menginap di rumah kerabatnya tersebut.
Korban juga menginap di rumah itu.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.
"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.
Puluhan Pelajar SMA Purworejo Ditangkap Polisi saat Bolos Sekolah Kluyuran di Jogja |
![]() |
---|
Positif Narkoba, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bocah 8 Tahun Diculik dan Dibunuh secara Sadis oleh Remaja 17 Tahun di Kebun Sawit |
![]() |
---|
5 Polisi Dipecat Karena Mangkir Tugas Hingga Lebih Dari Setahun, Kapolres Kecewa Perilakunya |
![]() |
---|
Viral Oknum Anggota Satpol PP Terancam Dipecat, Gara-gara Ketahuan Video Call Mesum |
![]() |
---|