Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang

Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUWANGI - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang ayah tiri berinisial SY (42) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Aksi bejat ini diduga sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 hingga 2023.

Baca juga: Keji! Pasangan LGBT Rudapaksa Dua Anak Laki-Laki yang Diadopsi, Direkam dan Ditawarkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

"Jadi, tersangka menikah dengan ibu korban pada tahun 2016," kata Agus, Rabu (25/1/2023).

Saat memasuki usia SMP, korban mondok ke pesantren di Kabupaten Situbondo.

"Dan, lokasi pondok tersebut, berdekatan dengan kediaman kerabat korban," ungkap Agus.

Saat di Situbondo itu, ayah tiri korban sering datang untuk berkunjung.

Dia juga memberi uang saku untuk korban.

"Lalu mereka bertemu di rumah kerabatnya," terang Agus.

Karena kemalaman, ayah tiri korban lalu menginap di rumah kerabatnya tersebut.

Korban juga menginap di rumah itu.

Sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar korban.

"Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujar Agus.

Saat itu, korban diancam.

Jika tidak melayani nafsu tersangka, maka korban tidak akan dikirimi uang saku lagi.

"Karena takut korban akhirnya hanya bisa pasrah," ujarnya.

Pemerkosaan kedua terjadi di dalam rumah saat korban pulang dari pesantren sekitar September 2022.

"Aksi kedua ini dilakukan di rumah, saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus.

Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.

Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi.

Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Agus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun"

Baca juga: Keluarga Sempat Akan Nikahkan Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes, LSM Datang Ancam Lapor Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved