Berita Jakarta

BERITA LENGKAP : Demo Perangkat Desa Tuntut Gaji 13 hingga Tunjangan Anak-Istri

Aksi demonstrasi digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Tribunnews/Fersianus Waku
Ribuan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Aksi demonstrasi digelar oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 10.30 WIB, massa dari PPDI berjalan kaki menuju kawasan Gedung DPR/MPR. Mereka mengenakan baju dan atribut sama, yakni baju dinas berwarna coklat.

Salah satu banner yang dibawa massa bertulisan "Kami Butuh Kepastian Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan."

Mereka membawa sejumlah tuntutan dalam demonstrasi tersebut.

Menurut Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha Desa Bedingin, Kecamatan Todanan, Blora, Jawa Tengah, Kacung Saputro, setidaknya ada lima tuntutan yang dibawa.

Pertama, massa perangkat desa menuntut kejelasan status PPPK atau ASN.

Kedua, massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian, massa juga menuntut gaji 13/14 layaknya PNS, menuntut tunjangan anak-istri, dan menuntut tunjangan purnatugas.

"Harapannya supaya dikabulkan tuntutan kami. Saya jauh dari Blora, pelosok desa," ujar Kacung saat ditemui di lokasi, Rabu.

Sementara itu, Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi menjelaskan, massa menolak masa kerja perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yang diusulkan menjabat selama sembilan tahun.

"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan sembilan tahun maka usia atau jabatan perangkat desa juga sembilan tahun," ujar Suyadi saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Selain soal masa jabatan, PPDI juga menuntut beberapa hal termasuk status perangkat desa, apakah termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, status antara perangkat desa dengan PPPK maupun ASN berbeda.

"Dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," ujar Suyadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved