Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kades Bertato di Banjarnegara Viral, Kemendagri: Tak Ada Aturan Penampilan

Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Viral 

TRIBUNJATENG.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa bertato.

Tampak dalam video tersebut, pria berpakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) melambaikan tangan dari atap mobil yang terbuka.

Diketahui pria dalam video tersebut merupakan salah satu kepala desa di Banjarnegara sekaligus pemilik akun Twitter yang mengunggah video tersebut.

Baca juga: 2 Kades Gondrong yang Viral Sentil Nama Jokowi Dicukur Bupati Grobogan

Berbeda dari penampilan kepala desa lainnya, kades tersebut terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya.

Video yang diunggah pada Sabtu (21/1/2023) itu telah ditonton 2,1 juta kali.

Sosok kepala desa (Kades) bertato dari Banjarnegara
Sosok kepala desa (Kades) bertato dari Banjarnegara yang ramai diperbincangkan di media sosial. (Tangkapan layar Twitter)

Sementara unggahan Twitter tersebut disukai 2.260 kali.

Lalu, apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?

Kemendagri sebut tak ada aturan penampilan


Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.

Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.

 
Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.

Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.

Tidak ada alasan menolak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved