Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI

Insiden pelarangan peliputan tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ramai diperbincangkan.

Editor: Awaliyah P
surya/Bobby Constantine Koloway
WARTAWAN DIINTIMIDASI - 5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI. Pemkot Surabaya memberikan bantuan dalam proses evakuasi korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran Sidoarjo, Senin (29/9/2025). Pemkot Surabaya menerjunkan sejumlah peralatan hingga petugas rescue. 

5 Fakta Ormas Diduga Halangi Wartawan Liputan Ponpes Al Khoziny: Intimidasi hingga Respons AJI

TRIBUNJATENG.COM - Insiden pelarangan peliputan tragedi ambruknya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ramai diperbincangkan.

Sejumlah wartawan mengaku mendapat intimidasi dan dihalangi saat bertugas.

Peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) bersama santri di lokasi.

Baca juga: 16 Tahun Mengabdi Jadi Guru Honorer, Jupriadi Tiba-tiba Dipecat SMAN 10 Makassar: Tidak Pernah SP

Berikut lima fakta terkait insiden tersebut:

1. Wartawan Dihadang dan Diintimidasi

Sejumlah jurnalis mengaku mendapat intimidasi verbal saat akan melakukan peliputan di sekitar lokasi kejadian.

Mereka dipaksa menghentikan aktivitas jurnalistik, bahkan sempat diancam peralatan kerjanya akan dirusak.

 
2. Garis Kuning Dipasang Santri dan Ormas

Para santri dan anggota ormas disebut memasang garis kuning di sepanjang akses jalan menuju pesantren.

Kondisi itu membuat wartawan tidak bisa mendekat ke titik runtuhnya bangunan.

Sementara warga sekitar masih bisa keluar-masuk tanpa pengawasan ketat.

 
3. Dinilai Langgar UU Pers

Insiden tersebut dinilai menciderai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU itu disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bebas dari sensor, serta masyarakat berhak memperoleh informasi.

 
4. AJI dan PFI Surabaya Mengecam Keras

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya menyatakan menerima laporan adanya penghalangan kerja jurnalistik di Ponpes Al Khoziny.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," ujar AJI dan PFI Surabaya dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Mereka mendesak semua pihak menghentikan segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved