Berita Kudus
Kasus yang Menjerat Bos Koperasi GMG Kudus akan Segera Disidangkan
Kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), Alfi Hidayat, akan segera disidangkan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), Alfi Hidayat, akan segera disidangkan.
Saat ini tersangka telah diserahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kudus.
"Penyerahan dari Polda ke kami melalui Kejaksaan Tinggi. Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polres Kudus," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus, M Bahar, Kamis (26/1/2023).
Penyerahan tersangka tersebut bersamaan dengan penyerahan barang bukti.
Baca juga: CPNS 2023: Cara Kecilkan Ukuran PDF Syarat Dokumen Pendaftaran yang Diunggah ke sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Talud Pekarangan Warga di Jatipuro Karanganyar Longsor, Sempat Tutup Akses Penghubung Dusun
Di antara barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus yaitu belasan sertipikat milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 106 juta.
"Dari barang bukti sertipikat itu nilai asetnya belum tahu, soalnya belum ada penafsiran harga," kata dia.
Setelah pelimpahan tersangka ke pihaknya, kata Bahar, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kudus agar segera disidangkan.
Rencananya pekan ini atau paling lambat pekan depan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam sidang nanti kejaksaan akan menyiapkan empat jaksa penuntut umum gabungan. Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dua lainnya dari Kejaksaan Negeri Kudus.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Bahar.
Dalam kasus ini, kata Bahar, kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 16 miliar. Sedangkan untuk status KSP GMG sejak 11 Januari 2022 sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. (*)
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Rencana Trans Jateng Koridor Kudus, Pati, Jepara: Pemprov Akan Pemetaan Jalur 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.