Berita Regional
Sekuriti di IKN Jadi Tersangka Setelah Ketahuan Buat Laporan Palsu Pengeroyokan agar Naik Gaji
Seorang sekuriti di Ibu Kota Negara (IKN) berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
TRIBUNJATENG.COM, PENAJAM - Seorang sekuriti di Ibu Kota Negara (IKN) berinisial FR ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
FR merupakan sekuriti ASE di PT Brantas Abipraya.
Pria itu terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.
Baca juga: Buronan Ini Nekat ke Kantor Polisi Buat Laporan Palsu Kecelakaan Setelah Kalah Berkelahi
“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).
Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku.

Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa.
Dia melakukan hal tersebut supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.
Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK).
Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas.
Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.
"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri.
Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.
Kasiyono menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku.
Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu seragam sekuriti yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.
Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Laporan Palsu agar Naik Gaji, Seorang Sekuriti di IKN Jadi Tersangka"
Baca juga: Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Jadi Korban Perampokan untuk Hindari Tagihan Utang
Andik Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal saat Ngopi di Angkringan, Pelaku Kabur Naik Motor Ninja |
![]() |
---|
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.