Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Wamenkumham Prof Eddy : KUHP Baru Tidak Anti Demokrasi

Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru saja diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023

Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
IST
Wamenkumham Prof Eddy : KUHP Baru Tidak Anti Demokrasi 

Artinya ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir.

Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya.

Keduanya berharap kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh stakeholder seluruh anak bangsa dan teristimewa kepada aparat penegak hukum.

Agar tidak ada perbedaan tafsir dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru.

Narasumber lainnya pada kegiatan ini, Prof Dr Barda Nawawi Arief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arsul Sani Wakil Ketua MPR RI Anggota Komisi III dan Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari Kemenkumham hadir, Plt Ditjen Perundangan-undangan Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin.

Hadir juga, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.

Sementara peserta kegiatan sosialisasi datang dari perwakilan Aparat Penegak Hukum, kalangan akademisi dan LSM terkait.(*) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved