BHP Semarang
Balai Harta Peninggalan Semarang Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kembali menggelar webinar secara hybrid yang terpusat
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum kembali menggelar webinar secara hybrid yang terpusat yang membahas tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan mengusung tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” yang diikuti jajaran Kementerian Hukum dan masyarakat umum pada, Kamis (30/1).
Bertempat di Aula BHP Semarang, pejabat struktural dan pejabat fungsional beserta jajaran BHP Semarang mengikuti webinar ini secara virtual.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani memgatakan bahwa webinar ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan.
"Baik ASN maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan dalam KUHP sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," jelasnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif yang hadir sebagai narasumber dalam webinar ini, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru.
“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Wamenkum.
Sementara itu, Kepala BHP Semarang, Agustina mengatakan melalui webinar ini, diharapkan seluruh peserta khususnya jajaran BHP Semarang dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.
Baca juga: BRAK! Siswa Berhamburan Keluar Kelas, Plafon Ambrol di SMK Negeri 9 Semarang, 2 Terluka
Baca juga: Edukasi Safety Riding Astra Honda Kembali Raih Prestasi di Level Asia & Oceania
Baca juga: Pamitan, Agus Dwi Ajak ASN Membersamai Wali Kota Tegal Terpilih
| Wamenkum : Ada Peluang di Balik Setiap Tantangan |
|
|---|
| Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna |
|
|---|
| BPK Nilai Kemenkumham Ideal dalam Pengelolaan Anggaran |
|
|---|
| Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia |
|
|---|
| Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Webinar-Sosialisasi-KUHP-Baru.jpg)