Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Dianggap Ingkar, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya, Ada Kaitan dengan Pengobatan Ayah

Ryszard Bleszynski menggugat saudara kandungnya Tamara Bleszynski senilai Rp 34 Miliar.

Editor: rival al manaf
Instagram @tamarableszynskiofficial
Tamara Bleszynski 

TRIBUNJATENG.COM - Ryszard Bleszynski menggugat saudara kandungnya Tamara Bleszynski senilai Rp 34 Miliar.

Gugatan itu diajukan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ryszard menganggap Tamara sudah ingkar janji soal biaya berobat ayah mereka Zbigniew Bleszynski.

Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudaranya Hingga Miliaran Rupiah, Dianggap Telantarkan Ayah

Baca juga: Tamara Bleszynski Jual Hotel Warisan Ayahnya Seusai Mau Dijadikan Jaminan Utang Pihak Lain

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini adalah Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.

Susanti menerangkan, pada 26 Desember 2001 Tamara bersepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Bleszinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dollar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Kronologi Tamara Blesynski Digugat Rp 34 Miliar Saudara Kandung Ryszard Bleszynski (Tribun Manado)
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.

Susanti mengatakan awalnya Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Namun Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti. Susanti mengatakan Tamara tidak peduli pada hotel tersebut.

"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.

"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved