Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

KPU Sukoharjo Buka Lowongan 2.806 Petugas Pemutakhiran Data

KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Istimewa
KPU Sukoharjo Buka Lowongan 2.806 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Cara Mendaftarnya 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan 2.806 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih mulai dibuka tanggal 26 Januari dan berakhir pada 31 Januari 2023. 

"Jumlah 2.806 tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena dalam 1 TPS membutuhkan 1 orang Pantarlih, " kata Suci Handayani, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)  untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan dan berkedudukan di lingkungan TPS.

Adapun persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan pasal 50 PKPU no 8 Tahun 2022 yakni:

a. warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;

c. mampu secara jasmani dan rohani;

d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah 

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih, yang formatnya sudah ada di pengumuman;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat ;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved