Berita Wonosobo
425 Anak Mengajukan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022 di Wonosobo, 40 Persen Kasus Hamil di Luar Nikah
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon yang 40 persen karena hamil duluan sepanjang tahun 2022.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, Supangat menyampaikan dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus.
Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur Capai 148 Orang, Bupati Umi: Seharusnya Tak Perlu Digunakan
Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu.
"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat yang juga humas dari Pengadilan Agama Wonosobo.
Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, memiliki beragam alasan.
Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah.
"Alasannya paling mengerikan ya Married by Accident atau hamil di luar nikah, jumlahnya banyak mungkin ratusan. Dari total yang mengajukan tadi antara 35-40 persen dikarenakan Married by Accident," terangnya.
Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun.
Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama.
Baca juga: Pergaulan Bebas Jadi Penyebab Dispensasi Nikah Meningkat 80-90 Persen di Sukabumi
"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya.
Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.
"Tamat SD, SMP sudah mau nikah. Mungkin orang tuanya juga ekonominya terbatas. Sehingga tidak ada kerjaan, kan bingung, jadi menikah," imbuhnya.
Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini.
Supangat menambahkan, sebenarnya pengajuan dispensasi kawin baik diterima maupun tidak diterima tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Namun justru juga dapat menjadikan permasalah yang baru.
Proyek Jalan Pasar Lawas Wonosobo Menuju Batas Banjarnegara Dimulai, Rp430 Juta Digelontorkan |
![]() |
---|
Jalan Sumbersari-Binangun Wonosobo Diperlebar dengan Anggaran Rp2,48 Miliar |
![]() |
---|
Wonosobo Sabet Penghargaan Bergengsi Kategori Inovatif di Ajang SIPP Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Ndolalak Digelar Saat Acara Maulid Nabi di Wonosobo, Panitia Jelaskan Kesalahpahaman |
![]() |
---|
Bukan Demi Keamanan! Polda Jateng Ungkap Alasan Pemindahan Pelaku Pembacok Anggota TNI Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.