Berita Wonosobo

425 Anak Mengajukan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022 di Wonosobo, 40 Persen Kasus Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon yang 40 persen karena hamil duluan sepanjang tahun 2022.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, di Jalan Mayor Jendral Bambang Perum Purnamandala Nomor kilometer 3, Kecamatan Wonosobo.  

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA sepanjang tahun 2022 menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon.

Menurut Hakim Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, Supangat menyampaikan dari total pengajuan yang diterima, sebanyak 396 pemohon telah diputus. 

Pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan apabila seseorang akan menikah namun belum memenuhi batas umur yang ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur  Capai 148 Orang, Bupati Umi: Seharusnya Tak Perlu Digunakan

Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan melalui persidangan terlebih dahulu. 

"Dispensasi nikah yaitu permohonan pengajuan dispensasi kawin yang umurnya masih kurang 19 tahun," ucap Supangat yang juga humas dari Pengadilan Agama Wonosobo

Dari total pengajuan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, memiliki beragam alasan. 

Namun seringnya yang mengajukan dispensasi kawin dikarenakan calon pengganti wanita telah hamil di luar nikah. 

"Alasannya paling mengerikan ya Married by Accident atau hamil di luar nikah, jumlahnya banyak mungkin ratusan. Dari total yang mengajukan tadi antara 35-40 persen dikarenakan Married by Accident," terangnya. 

Sementara itu rata-rata umur calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin di Wonosobo antara 17-18 tahun. 

Pengajuan dispensasi kawin dapat saja diterima ataupun tidak diterima oleh Pengadilan Agama. 

Baca juga: Pergaulan Bebas Jadi Penyebab Dispensasi Nikah Meningkat 80-90 Persen di Sukabumi

"Untuk yang tidak diterima, biasanya masih terlalu muda umurnya di bawah 17 tahun, dan belum ada alasan yang mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung," tambahnya. 

Di Wonosobo, rata-rata yang mengajukan dispensasi kawin adalah anak yang sudah tidak bersekolah.

"Tamat SD, SMP sudah mau nikah. Mungkin orang tuanya juga ekonominya terbatas. Sehingga tidak ada kerjaan, kan bingung, jadi menikah," imbuhnya. 

Wonosobo memang masih menjadi daerah dengan angka kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Tengah, yang tampaknya juga menjadi pemicu timbulnya berbagai permasalahan lain seperti pernikahan dini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved