Berita Wonosobo
425 Anak Mengajukan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022 di Wonosobo, 40 Persen Kasus Hamil di Luar Nikah
Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon yang 40 persen karena hamil duluan sepanjang tahun 2022.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
"Dulu pernah kejadian, ada anak usia 16 tahun mengajukan dispensasi kawin, namun tidak dapat diterima. Mirisnya beberapa bulan kemudian mengajukan lagi dan dalam kondisi hamil. Kan dilema, tidak dikabulkan malah terjadi kasus begitu. Dikabulkan malah banyak yang ikut-ikutan juga," jelasnya.
Menurutnya penyelesaian permasalahan ini harus dimulai dari bawah baik dari anak maupun orang tuanya.
Baca juga: 99 Persen Perkara Dispensasi Nikah di Kota Malang Faktornya Hamil Duluan
"Dua-duanya harus dikasih pemahaman. Karena ini tidak semata-mata kemauan anak saja. Dua-duanya mau, anak mau dan orang tua juga mau. Hampir-hampir sekarang jarang ditemui kawin paksa," imbuhnya.
Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau anak-anaknya untuk tidak melakukan pernikahan dini. Pendidikan salah satu cara agar dapat memberikan pemahaman pada anak resiko pernikahan dini.
"Orang tua ikut membantu memberi kesempatan belajar bagi anak minimal SMA, kalaupun tidak sekolah formal bisa juga nonformal seperti kursus," imbaunya. (ima)
Proyek Jalan Pasar Lawas Wonosobo Menuju Batas Banjarnegara Dimulai, Rp430 Juta Digelontorkan |
![]() |
---|
Jalan Sumbersari-Binangun Wonosobo Diperlebar dengan Anggaran Rp2,48 Miliar |
![]() |
---|
Wonosobo Sabet Penghargaan Bergengsi Kategori Inovatif di Ajang SIPP Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Ndolalak Digelar Saat Acara Maulid Nabi di Wonosobo, Panitia Jelaskan Kesalahpahaman |
![]() |
---|
Bukan Demi Keamanan! Polda Jateng Ungkap Alasan Pemindahan Pelaku Pembacok Anggota TNI Wonosobo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.