Berita Wonosobo

425 Anak Mengajukan Dispensasi Kawin Sepanjang 2022 di Wonosobo, 40 Persen Kasus Hamil di Luar Nikah

Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 425 pemohon yang 40 persen karena hamil duluan sepanjang tahun 2022.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Kantor Pengadilan Agama Wonosobo Kelas IA, di Jalan Mayor Jendral Bambang Perum Purnamandala Nomor kilometer 3, Kecamatan Wonosobo.  

Supangat menambahkan, sebenarnya pengajuan dispensasi kawin baik diterima maupun tidak diterima tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah. Namun justru juga dapat menjadikan permasalah yang baru. 

"Dulu pernah kejadian, ada anak usia 16 tahun mengajukan dispensasi kawin, namun tidak dapat diterima. Mirisnya beberapa bulan kemudian mengajukan lagi dan dalam kondisi hamil. Kan dilema, tidak dikabulkan malah terjadi kasus begitu. Dikabulkan malah banyak yang ikut-ikutan juga," jelasnya. 

Menurutnya penyelesaian permasalahan ini harus dimulai dari bawah baik dari anak maupun orang tuanya. 

Baca juga: 99 Persen Perkara Dispensasi Nikah di Kota Malang Faktornya Hamil Duluan

"Dua-duanya harus dikasih pemahaman. Karena ini tidak semata-mata kemauan anak saja. Dua-duanya mau, anak mau dan orang tua juga mau. Hampir-hampir sekarang jarang ditemui kawin paksa," imbuhnya. 

Peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memantau anak-anaknya untuk tidak melakukan pernikahan dini. Pendidikan salah satu cara agar dapat memberikan pemahaman pada anak resiko pernikahan dini. 

"Orang tua ikut membantu memberi kesempatan belajar bagi anak minimal SMA, kalaupun tidak sekolah formal bisa juga nonformal seperti kursus," imbaunya. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved