Set Top Box Gratis
Cara Dapat Set Top Box Gratis Pemerintah, Cek cekbantuanstb.kominfo.go.id atau Telepon 159
ara dapat set top box gratis dari pemerintah. kamu bisa cek website resmi kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ atau menghubungi atau call cen
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Cara dapat set top box gratis dari pemerintah.
kamu bisa cek website resmi kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ atau menghubungi atau call center 159.
Sebelum mendaftar, silakan cek terlebih dahulu apakah namamu sudah terdaftar dalam penerima bantuan set top box.
Jika belum, Kamu bisa mengajukan dengan mendaftar dapat STB gratis dari pemerintah melalui link internet cekbansos.kemensos.go.id/
Cara mengajukan Set Top Box STB gratis dari pemerintah cuma modal KTP.
Masyarakat kurang mampu akan mendapat Set Top Box gratis dari pemerintah.
Lantas bagimana jika tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari pemerintah?
Anda tidak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah dengan NIK di KTP-mu.
Berikut cara Mengajukkan STB Gratis
Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.
Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/
- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).
- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.
Auto Happy, 5 Cara Nonton TV Digital Tanpa Set Top Box STB yang Mahal, Tetap Jernih |
![]() |
---|
Auto Gratis, Ini Cara Dapat STB Set Top Box dari Kominfo, Cukup WA Whatsapp atau Hubungi 159 |
![]() |
---|
Auto Senang, Nonton TV Digital Tanpa Pasang STB Set Top Box, Gambar Tetap Jernih |
![]() |
---|
Cara Daftar Dapat STB Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Berikut Link Resmi Kemensos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.