Berita Kecelakaan

Pengakuan Sugeng Sopir Audi A6 Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi: Saya Dapat Izin dari Polisi

Sopir Audi A6 Sugeng Gurug ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Editor: rival al manaf
(Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi)
Nur (23), pemilik mobil Audi A6 saat diwawancarai di Jalan Raya Bandung, Cianjur, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Sopir Audi A6 Sugeng Gurug ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Namun ia membantah menabrak mahasiswi bernama Selvi tersebut, tetapi Sugeng mengakui masuk iring-iringan mobil polisi.

Hal itu dilakukan karena mendapat izin dari majikannya yang juga seorang istri polisi.

Baca juga: Fakta Baru Mahasiswi Tewas Ditabrak Iring-iringan Polisi, Pemilik Audi A8 Bantah Tudingan Kapolres

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Korban Tabrak Lari di Cianjur: Mobil Pelaku Parkir di TKP Pembunuhan Berantai

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian."

"Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.

Ibrahim mengungkapkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, sambung dia, akhirnya dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB.

Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ibrahim menuturkan, pihaknya berupaya melakukan penangkapan namun ada upaya melarikan diri sehingga petugas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk itu, terkait DPO ini, kita mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujr Ibrahim.

Sebelumnya, seorang mahasiswa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bernama Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved