Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Ditangkap Warga dan Satpam, 2 Tersangka Pembobol ATM di Pemalang Sudah 3 Kali Beraksi, Ini Modusnya

Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
polres pemalang
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Aksi pelaku pembobolan ATM Bank BRI di Stasiun kereta api Pemalang berhasil digagalkan.

Satpam bersama warga berhasil mengamankan dua orang pelaku H (44) yang berasal dari Bogor dan R (23) dari Ogan Komering Ulu Selatan

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Resmi, Ganjar Lantik Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang, Acara Dihadiri Megawati

Baca juga: PARAH! Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tiap Kamis Rudapaksa Ibu Mertua, Pernah Sekap 3 Hari

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka yang diamankan, ternyata keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM bank di Pemalang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali.

"Awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai 2 sepeda motor, kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023).

Lalu, pada Sabtu (28/1/2023) keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.

Kemudian, mereka melanjutkan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.

Di sana, pelaku bisa mengambil uang milik nasabah sebesar 9 juta rupiah dari kartu ATM milik nasabah yang tidak dapat keluar."

"Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, mereka kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.

Namun, aksi para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Pihaknya menjelaskan, para pelaku menutup lubang penarikan uang ATM dengan plat, sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar.

Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka plat, untuk mengambil uang milik nasabah yang diganjal plat pada lubang penarikan uang ATM.

"Dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."

"Kemudian, untuk 2 orang tersangka lainnya yang masih DPO," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang yang dicurigai akan mengganjal ATM, di area depan stasiun Pemalang, pada Minggu (29/1/2023) berhasil diamankan satpam Stasiun Pemalang dan Bank BRI.

Dua orang yang hendak mengganjal ATM di area Stasiun Pemalang telah diamankan.
Dua orang yang hendak mengganjal ATM di area Stasiun Pemalang telah diamankan. (Istimewa/Humas KAI Daop 4 Semarang)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved