Kelangkaan Minyakita Jadi Sorotan 

produk minyak goreng subsidi dengan merek Minyakita saat ini mulai sulit dicari di pasar.

Editor: Vito
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Ilustrasi - Seorang pekerja distributor menunjukkan produk Minyakita di Jakarta, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengungkapkan produk minyak goreng subsidi dengan merek Minyakita saat ini mulai sulit dicari di pasar.

Ketua DPP Bidang Penguatan Usaha & Investasi Ikappi, Ahmad Choirul Furqon mengatakan, saat ini minyak goreng subsidi kemasan sederhana itu mengalami kelangkaan di lapangan. Padahal, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

"Kalaupun ada itupun harganya sudah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan jauh dari batas HET," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (30/1).

IKAPPI menilai, kondisi kelangkaan minyak goreng subsidi itu tampak tidak wajar atau terdapat sebuah anomali. Sebab, saat ini sudah mulai memasuki momentum yang sangat menentukan, yakni 2 bulan menjelang Ramadan dan tahun pemilu.

Furqon menuturkan, di sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim, harga minyak goreng subsidi itu sudah mencapai Rp 16.000/kg. Harga minyak goreng tersebut sudah sangat melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mendapat keluhan dari banyak pedagang pasar di berbagai wilayah. Harga minyak goreng subsidi ini sudah mencapai Rp 16.000/kg, yang tentu ini sangat merugikan banyak pihak," jelasnya.

IKAPPI pun berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat harga minyak goreng ini tidak stabil. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengurai masalah itu.

"Banyak pihak yang memiliki tanggung jawab agar kondisi ini stabil kembali, seperti produsen, Kementerian Perdagangan, dan BUMN sebagai distributor barang," tandas Furqon.

Senada, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan stok minyak goreng Minyakita terbatas di pasaran. Bahkan, harganya jauh di atas HET yang ditentukan pemerintah.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan, berdasarkan survei yang telah dilakukan dari tujuh kanwil, KPPU menemukan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita yang hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan harga di atas Rp 14.000 per liter.

Menurut dia, hal itu mengindikasikan kebijakan pemerintah akan HET tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Berdasarkan hasil survei di Kanwil 2, Kanwil 4, Kanwil 6, Kanwil 7, semuanya menyatakan minyak goreng kemasan sederhana (Minyakita) sulit didapatkan," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (30/1).

Mulyawan mengingatkan, seharusnya tidak ada masalah pasokan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. Sebab, hal tersebut terkait dengan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi pasokan dalam negeri (DMO) untuk mendapatkan izin ekspor.

Selain itu, KPPU menemukan sejumlah distributor yang melakukan penjualan paket (bundling) Minyakita dengan produk lain. Ia menyatakan, Kanwil KPPU akan melakukan tindak lanjut apakah akan melakukan advokasi maupun penegakan hukum.

Mulyawan mengungkapkan, KPPU akan mengundang Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui produksi dan distribusi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.

Hal itu untuk mendalami apakah produsen minyak goreng membatasi produksi Minyakita. Termasuk mendalami apakah terbatasnya stok Minyakita terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan minyak goreng kemasan premium karena adanya selisih harga yang cukup jauh.

"Kami akan melakukan penelitian, kami akan mengklarifikasi kepada pemerintah bagaimana produksi dan distribusi, apa saja hambatannya dan kami ingin mengetahui apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi domestik minyak goreng," jelasnya. (Kontan.co.id/Dimas Andi/Vendy Yhulia Susanto)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved