Arema FC
Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC
Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
7. Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)
Sebelumnya pihak Kepolisian menetapkan 107 orang terduga pelaku.
Namun pada kemarin Selasa (1/1/2023) pihak Polresta Malang hanya menetapkan tujuh orang tersangka.
Polisi merasa tujuh orang di atas ialah pelaku utama atas aksi penganiyaan dan pengeroyokan yang terjadi.
Lima orang tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia.
Sedangkan dua diantaranya akan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Ferry Dampit dan Ambon Fanda dianggap merupakan dalang dari kerusuhan di depan kantor Arema FC tersebut.
Semua pelaku memiliki peran masing-masing pada insiden kamarin.
Dikutip dari laman Surya Malang, Rabu (1/1/2023) berikut peran masing-masing pelaku:
1. Adam Rizky membawa bom asap dan kaleng cat.
2. Muhammad Fauzi membawa kantong plastik bersisi cat
3. Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada salah satu korban
4. Aryon Cahya berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap salah satu korban.
5. Kholid Aulia berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.
Hasil Babak I Skor 1-2 Semen Padang Vs Arema FC Liga 1, Tuan Rumah Terkena Comeback Singo Edan |
![]() |
---|
Hasil Akhir Skor 3-0 Arema FC Vs Persita Liga 1, Singo Edan Obrak-abrik Pertahanan Pendekar Cisadane |
![]() |
---|
Hasil Babak II Skor 2-0 Arema FC Vs Persita Liga 1, Dalberto Gandakan Keunggulan Singo Edan |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 1-0 Arema FC Vs Persita Liga 1, Punggung Dedik Jadi Pemecah Kebuntuan Singo Edan |
![]() |
---|
Hasil Babak I Skor 0-0 Arema FC Vs Persita Liga 1, Duel Panas Sejak Peluit Kick Off Dibunyikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.