Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arema FC

Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC

Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Tribunjatim.com/Rifki Edgar
Tak Hanya Ambon Fanda, Ini 7 Nama yang Diamankan Kepolisian Kasus Kerusuhan di Kantor Arema FC 

7. Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34)

Sebelumnya pihak Kepolisian menetapkan 107 orang terduga pelaku.

Namun pada kemarin Selasa (1/1/2023) pihak Polresta Malang hanya menetapkan tujuh orang tersangka.

Polisi merasa tujuh orang di atas ialah pelaku utama atas aksi penganiyaan dan pengeroyokan yang terjadi.

Lima orang tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Yakni Adam Rizky, Muhammad Fauzi, Nauval Maulana, Aryon Cahya dan Kholid Aulia.

Sedangkan dua diantaranya akan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Ferry Dampit dan Ambon Fanda dianggap merupakan dalang dari kerusuhan di depan kantor Arema FC tersebut.

Semua pelaku memiliki peran masing-masing pada insiden kamarin.

Dikutip dari laman Surya Malang, Rabu (1/1/2023) berikut peran masing-masing pelaku:

1. Adam Rizky membawa bom asap dan kaleng cat.

2. Muhammad Fauzi membawa kantong plastik bersisi cat

3. Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada salah satu korban

4. Aryon Cahya berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap salah satu korban.

5. Kholid Aulia berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved