Berita Demak

Yayasan Sunan Kalijaga Anggap Polemik Tanah Wakaf Sudah Selesai

Yayasan Sunan Kalijaga anggap polemik tanah wakaf Sunan Kalijogo sudah selesai.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: sujarwo
Istimewa
Penyerahaan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, dilakukan secara langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni pada, Jumat (27/1/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Yayasan Sunan Kalijaga menganggap permalasahan polemik tanah wakaf Sunan kalijogo telah selesai.

Mengacu pada Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) atas perubahan nama menjadi yayasan Sunan Kalijaga yang telah dikeluarkan pada bulan Desember lalu.

Keluarnya SK BWI juga bersamaan dengan penyerahan  enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, dilakukan secara langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni pada, Jumat (27/1/2023).

Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Raden Kristiawan Saputra mengatakan bahwa semua sertifikat sudah diterima Yayasan Sunan Kalijaga.

Penyerahaan  enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, dilakukan secara langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni pada, Jumat (27/1/2023).
Penyerahaan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, dilakukan secara langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni pada, Jumat (27/1/2023). (Istimewa)

"Sebanyak 33 sertifikat didapatkan, kami terima 27 itu hanya kekurangan saja, untuk pengganti tol terdampak. Alhamdhulilah sudah clear, sudah diserahkan ke Yayasan Sunan Kalijaga," katanya, Selasa (31/1/2023).

Dengan begitu, kata dia, permasalahan saling mengklaim sudah selesai.

"Kemarin ada yang mengklaim bahwa dirinya yang berhak ini BWI sudah jelas sudah kami terima," ujarnya.

Menurutnya, dengan SK BWI sudah cukup bahwa tanah wakaf Sunan Kalijaga milik Yayasan Sunan Kalijaga.

"Sesuai dengan BWI yang baru. Kemarin SK BWI sudah turun," tuturnya.

Disisi lain, Ketua Pembinan Yayasan Sunan kalijogo 2017, Raden Agus Supriyanto mengatakan ada tindakan pidana terkait penyerahan sertifikat tanah wakaf Sunan Kalijaga.

"Disini hak pelanggaran dari dasar apa Yayasan Sunan Kalijaga ini berani mengaku memiliki benda wakaf," kata Raden Agus.

Sebagai informasi tambahan, Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 terlihat jelas nadzir tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109, bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga.(*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved