Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Lampaui Target Penerimaan Cukai Tahun 2022

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus melampaui target penerimaan cukai.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rezanda Akbar D
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo saat menjelaskan pencapaian realisasi penerimaan cukai tahun 2022. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus melampaui target penerimaan cukai tahun 2022 yakni dengan realisy berjumlah Rp 37,55 triliun dari target Rp 37,05 Triliun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo, mengatakan bahwa penerimaan tersebut berasal dari penerimaan cukai Rp 37,45 triliun dan kepabeanan Rp 98,21miliar.

"Penerimaan Bea Cukai Kudus terbesar ke dua di Indonesia yang pertama adalah Pasuruan," ucapnya, Rabu (1/2/2023).

Dia menyebut, pencapaian pemerimaan tidak terlepas dari keberadaan perusahaan rokok di Kudus, terutama penggempuran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo saat menjelaskan pencapaian realisasi penerimaan cukai tahun 2022.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo saat menjelaskan pencapaian realisasi penerimaan cukai tahun 2022. (Tribun Jateng/Rezanda Akbar D)

Bea Cukai Kudus sendiri terus melakukan penindakan peredaran rokok ilegal guna mencegah kebocoran penerimaan negara. 

Di tahun 2022, sebanyak 116 kasus peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus berhasil diungkap.

Dari jumlah tersebut 17,66 juta batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan.

”Belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp 20 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13 miliar,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved