Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Gedung Lama Polres Sukoharjo Disulap Jadi Klinik, Layani Pasien Umum

Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo siap beroperasi dengan layanan maksimal. 

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Kapolres Sukoharjo meninjau Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJATENG. COM, SUKOHARJO - Dengan memanfaatkan bangunan Mapolres yang lama, Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo siap beroperasi dengan maksimal. 

Kini para pasien dapat menerima pelayanan kesehatan dengan fasilitas yang lebih nyaman dan modern.

“Perluasan Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo merupakan upaya Institusi Polri dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan bagi personil Polri,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (1/2/2023).

Kapolres mengatakan, Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo tidak hanya melayani personil Polri dan ASN Polres Sukoharjo beserta keluarganya.

Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo juga dibuka untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat umum di Kabupaten Sukoharjo

Dengan bangunan yang lebih luas di Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo, diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan kesehatan pada Polri beserta keluarganya, serta masyarakat sekitar.

“Diharapkan Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo mampu menjadi ujung tombak, dalam mewujudkan tercapainya keberhasilan pelaksanaan tugas Dokkes Polres Sukoharjo,” kata Kapolres. 

Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo sendiri terletak di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto No. 15 Sukoharjo. Lebih tepatnya berlokasi di Mapolres Sukoharjo yang lama.

Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo terdiri dari Poli Umum, Poli Gigi, Poli Kesehatan Ibu Anak (KIA), yang didukung dengan tenaga yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, yang terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Apoteker, dan Rekam Medis.

Dalam pelayanannya, Klinik Parama Satwika Polres Sukoharjo juga melayani pembuatan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Vaksinasi, dan layanan pengobatan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved