Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Terbukti Langgar Disiplin Berat, ASN di Pemkab Jepara Disanksi Turun Jabatan

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat

Tayang:
TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Akibatnya ia kini mendapat sanksi demosi atau pemindahan jabatan yang lebih rendah.

Sanksi ini menimpa Subiyanto. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Jepara, tetapi setelah mendapat sanksi demosi ia menduduki Camat Jepara.

Ia sebelumnya berstatus pegawai eselon 2B kini menjadi 3A. Hukuman ini telah diberlakukan pada awal Januari 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan, saat dimintai konfirmasi tribunmuria.com, Senin (30/1/2023) lalu, menjelaskan demosi tersebut merupakan murni rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan rekomendasi KASN, kata dia, Subiyanto telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kasus ini diambil alih langsung oleh KASN. Mulai dari pemeriksaan sampai munculnya rekomendasi demosi," ujarnya.

Ony mengungkapkan pihaknya tidak turut serta menangani kasus ini karena begitu aduan masuk langsung ditangani KASN.

Dia menyampaikan hukuman penurunan pangkat ini berlangsung selama 1 tahun. Setelah masa hukuman itu dilewati, Subiyanto bisa memperbaiki pangkatnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, kata dia, Subiyanto bisa mengajukan banding atas sanksi demosi ini. Namun upaya itu dikembalikan pada Subiyanto, apakah melakukan banding atau tidak.

Mendapat Sorotan DPRD Jepara

Hingga kini belum diketahui apa pelanggaran yang dilakukan Subiyanto. Rekomendasi dari KASN bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui publik. Hal ini menjadi sorotan Komisi A DPRD Jepara, pihak yang memiliki tugas mengawasi aparatur Pemkab Jepara.

Ketua Komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk pelanggaran serta sanksi yang diberikan Subiyanto. Pasalnya, pihaknya juga belum menerima rekomendasi dari KASN.

“Kita patut mempertanyakannya. Bentuk pelanggarannya apa? Apakah disiplin atau etik? Publik perlu tahu itu,” kata Agus Sutisna saat ditemui awak media, Senin, (30/1/2023).

Menurutnya, apabila Pemkab Jepara tidak terbuka terhadap kasus ini dikhawatirkan bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pegawainya. (*)

Baca juga: KPU Jateng Kunjungi Binda Jawa Tengah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2024

Baca juga: Polda Jateng Dukung KPU Jateng Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Baca juga: Video Ditetapkan Jadi Tersangka, Mbah Sueb Ajukan Praperadilan ke PN Slawi

Baca juga: Pemkab Blora Proyeksikan Beberapa Destinasi Wisata di Wilayah Cepu Tunjang Aktivasi Bandara Ngloram

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved