Berita Video

Video Ditetapkan Jadi Tersangka, Mbah Sueb Ajukan Praperadilan ke PN Slawi

Tuntut haknya atas tanah, seorang penyandang disabilitas malah ditetapkan Polres Tegal menjadi tersangka.

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI -  Berikut ini video Ditetapkan Jadi Tersangka, Mbah Sueb Ajukan Praperadilan ke PN Slawi 

Meski kondisi fisik sudah renta dan tidak bisa melihat, namun hal itu tidak menjadi penghalang bagi Sueb untuk mendapat kejelasan mana yang benar dan salah dari persoalan yang sedang dihadapi. 

Sueb didampingi satu orang tetangga dan tim kuasa hukum, mendatangi Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, untuk memenuhi panggilan sidang sebagai pemohon Praperadilan atas kasus penetapan tersangka oleh Polres Tegal

Proses sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra Kamis (2/2/2023), hanya dihadiri oleh Sueb dan tim kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh termohon Praperadilan dari Polres Tegal.

Sehingga pada kesempatan itu, ketua majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan tepatnya 9 Februari 2023. 

Ditemui setelah sidang selesai, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Hutama Agus Sultoni didampingi tim, menuturkan karena termohon (dari Polres Tegal) tidak hadir maka majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada 9 Februari 2023 mendatang.

"Sidang ditunda minggu depan atau tanggal 9 Februari 2023. Ya kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada majelis hakim. Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami (Sueb)," ungkap Agus, pada Tribunjateng.com, Kamis (2/2/2023).

Agus memaparkan, permasalahan yang dihadapi Sueb bermula saat yang bersangkutan kehilangan sertifikat tanah miliknya kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal

Setelah membuat surat kehilangan, dikatakan Agus kliennya memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi ini.

Tapi ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sebetulnya tidak berhak menguasai dan mengklaim.

Akhirnya Sueb melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Putusan di Pengadilan Negeri Brebes pun menyatakan kalau Sueb yang berhasil memenangkan gugatan. 

Adapun salah satu gugatan, menyatakan bahwa Sueb adalah pemilik sah sebidang tanah yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes akhirnya terkuak bahwa ternyata tanah milik pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia. Artinya disini perlu digarisbawahi bahwa istri pak Sueb bukanlah pemilik," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved