Berita Viral
Hasya 45 Menit Tergeletak, Pensiunan Polri Jelaskan Alasan Tidak Gunakan Pajeronya untuk Bawa ke RS
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penabrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit
Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit lamanya.
Dalam proses itu, seorang pengemudi ojek online bernama Agus yang datang langsung menelepon ambulans sekira pukul 21.20 WIB.
"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ucapnya.
Setibanya ambulans di lokasi kejadian, korban baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit setelah memakan waktu sekitar 15 menit.
"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat menuturkan, pihaknya menganggap bahwa rekonstruksi ulang yang digelar mengandung maladministrasi mengingat polisi telah menghentikan proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut pada 13 Januari 2023 lalu.
"Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukannya dasar hukum rekonstruksi ulang," ucap Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Rian adapun hal itu mengacu pada laporan polisi dengan nomor register 585/X/2022 per tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 13 Januari 2023.
"Oleh karena itu Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," ucapnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang dan lebih memilih membuat laporan baru terhadap pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.
"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata Rian Hidayat dalam keterangannya.
Dengan adanya laporan ini, Rian menyampaikan pihak keluarga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberi perhatian terkait laporannya tersebut.
"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami," jelasnya.
Kronologi Kejadian Hingga Dijadikan Tersangka
Muliani Lunasi Hutang Rp 105 Juta ke Karyawan PNM, Berujung Tak Disetorkan ke Kantor |
![]() |
---|
Kisah Haru Arya Daru di Mata Sang Ayah, Anak Tunggal yang Disebut Bintang Keberuntungan |
![]() |
---|
Demi Bisa Bayar Kos, Kakek di Makassar Nekat Curi Sepatu Rp9,1 Juta Dijual Murah Rp85 Ribu |
![]() |
---|
Duduk Perkara 72 Siswa SMA 5 Dikeluarkan Dari Sekolah, Diduga Masuk Jalur Tak Resmi |
![]() |
---|
Menko Pratikno Kena Hujat Netizen, Hahahehe Ditanya Soal Balita Tewas Cacingan: Saya Agak Ngantuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.