BHP Semarang
Kolaborasi Lanjutan Tim Kemenkumham Jateng Analisis & Evaluasi Hukum di Biro Hukum Setda Jateng
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng hadir di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah kembali merumuskan hasil kajian analisis dan evaluasi hukum
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng hadir di Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah kembali merumuskan hasil kajian analisis dan evaluasi hukum terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah, Kamis (02/02).
Berlangsung di ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, pembahasan kali ini berfokus pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013.
Membuka jalannya rapat, Analis Hukum Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah, Amaliya Rahman, mengutarakan harapan atas hasil kajian analisis dan evaluasi hukum dari pembahasan perda tersebut.
"Kami menginginkan Perda Garis Sempadan yang baru karena kajian menggunakan Pedoman AE menyatakan lebih dari 50persen substansi Perda lama berubah. Namun, untuk efektif dan efisiensi kami ingin agar substansi Garis Sempadan dimasukkan ke dalam Perda Tata Ruang karena Garis Sempadan adalah kekhususan dari Tata Ruang," ujarnya.
Sementara itu sebagai pamungkas, perwakilan tim Kanwil Kumham Jateng, Analis Hukum, Herlambang Fadlan Sejati menjelaskan 3 (tiga) poin penting yang disampaikan pada rapat tersebut. Antara lain, sanksi pidana yang telah ditetapkan di UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang bisa saja tetap dirumuskan dalam Perda namun sama bunyinya, sebagaimana Pasal 15 ayat 3 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, ia menegaskan untuk memperhatikan pula angka 113 Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa dalam merumuskan sanksi pidana perlu memperhatikan asas-asas dalam KUHP.
Dan terakhir dalam KUHP terdapat asas Nebis in idem, bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penutup, Analis Hukum, Esa L. Sari, menginformasikan bahwa Garis Sempadan mengenai Bangunan telah diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Turut mengikuti rapat, Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Propinsi Jawa Tengah, dan instansi terkait lainnya.(*)
Kadivpas Tinjau Kesiapan Rutan Salatiga Selama Ramadhan |
![]() |
---|
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB |
![]() |
---|
Menkumham Yasonna Laoly Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Kasus Kriminal Anak dan Pelajar Marak, BPHN Gerakkan Program Pembinaan Hukum di Sekolah |
![]() |
---|
Pengda Yogyakarta Ikanot Indonesia & Pejabat Pembuat Akta Tanah Yogyakarta Belajar Tusi BHP |
![]() |
---|