Berita Jepara

Setahun Menghilang Tak Pernah Bekerja, Seorang ASN di Jepara Terancam Dipecat

Setelah satu tahun menghilang, seorang ASN asal Jepara akhirnya diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat.

istimewa/dok humas pemkot bandung
ilustrasi asn 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, dilaporkan telah setahun menghilang.

Dalam waktu setahun itu dia tidak diketahui keberadannya.

Pihak keluarganya juga tidak mengaku keberadannya.

Baca juga: Ketua DPRD Jambi Minta ASN Yang Izinkan Anaknya Pakai Mobil Dinas Hingga Kecelakaan Dinonaktifkan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan ASN tersebut sempat bertugas di BKD.

Kemudian pindah tugas ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bakolkopi) Setda Jepara.

Sejak mutasi jabatan itu yang bersangkutan tidak masuk kerja.

Selain itu juga tidak bisa dihubungi.

Pihaknya telah berusaha mencari keberadaan ASN tersebut.

Informasi terakhir ASN tersebut terdeteksi di Bandung, Jawa Barat.

Namun setelah ditelusuri pihaknya tidak menemukannya.

Ony menegaskan pihaknya menindak yang bersangkutan.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi berat.

"Kami akan mengusulkan sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ony, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Terbukti Langgar Disiplin Berat, ASN di Pemkab Jepara Disanksi Turun Jabatan

Ony menyebut setiap tahun selalu ada ASN yang tertib.

Sepanjang 2022, terdapat tiga ASN yang terbukti melanggar aturan.

Termasuk ASN yang selama 1 tahun menghilang.

Sementara, untuk dua ASN yang melanggar disiplin itu telah dijatuhi sanski demosi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved