Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Erma Karyawati PT Sai Apparel Industries Grobogan, Debat dengan Atasan Soal Lembur Tak Dibayar

Karyawan PT Sai Apparel Industries Grobogan, Jawa Tengah viral karena debat dengan atasannya yang merupakan WNA.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
tiktok info grobogan
Sosok Erma Karyawati PT Sai Apparel Industries yang Debat dengan Atasan Soal Lembur Tak Dibayar 

@mbak M "seharusnya pabrik garmen ada serikat pekerja nya biar bisa membela dan mendukung hak² karyawan, biar sistem perusahaan tidak menekan ke bawah."

@Linlin_17 "Memang Marsinah sudah tidak ada di dunia tetapi Jiwa Semangat Marsinah ada sampai detik ini terutama di diri mbaknya yg berani memperjuangkan haknya"

@dwiyanto8880 "semangat maju terus mbak moga berhasil"

Sebelumnya, video Erma yang berdebat dengan atasannya yang merupakan orang India viral.

Bahkan atasan Erma memintanya untuk tidak merekam.

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.

"Merespon pemberitaan  keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Kamis (2//1/2023).

Atas pemberitaan tersebut, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi, langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. 

"Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " kata Haiyani. 

 Haiyani menegaskan  saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan. 

Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved