Berita Kudus
Dishub Kudus Tegaskan Pelaku Ojek Online Harus Taat Berkendara
Dishub berin penegasan kepada pelaku ojek online di Kudus agar mematuhi peraturan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus memberikan penegasan kepada pelaku ojek online di Kota Kretek agar mematuhi segala peraturan dalam berkendara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dishub Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro saat menghadiri Anniversary 1 tahun Paguyuban Adipura Transportasi Online (Patroli) Kudus, Minggu (5/2/2023) di Nongky-nongky Foodcurt.
Putut mengatakan, kehadiran pelaku transportasi online termasuk ojek online sangat membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya, dalam hal mendapatkan makanan cukup menggunakan gadget saja.
Namun demikian, Putut mengingatkan agar pelaku ojek online tetap memperhatikan keamanan dalam berkendara. Mulai dari helm, jaket, taat rambu-rambu lalu lintas, juga surat-surat kendaraan. Selain itu jangan melakukan parkir sembarangan dan jangan menggunakan handphone saat berkendara.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terkait transportasi di jalanan. Utamakan selalu tertib lalu lintas. Meski dibutuhkan, jangan sampai liar di jalanan, harus tertib," terangnya.
Ketua Umum Paguyuban Adipura Transportasi Online (Patroli) Kabupaten Kudus, Supriyanto menerangkan, saat ini ada 110 pelaku ojek online yang tergabung di dalam paguyuban.
Pihaknya akan terus saling mengingatkan antar sesama ojek online agar waspada dalam berkendara. Karena risiko kecelakaan saat bekerja bagi pelaku transportasi sangat tinggi.
Supriyanto berharap, semua anggota ojek online tetap mengedepankan keselamatan kerja jadi yang paling utama.
"Kami selalu koordinasi dengan Satlantas, Dinas Perhubungan, dan antar komunitas transportasi lain dalam rangka menekan angka kecelakaan di Kabupaten Kudus," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/paguyuban-adipura-kudus.jpg)