Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Duel Maut di Brantak Sekarjati Jepara, AH Terancam 16 Tahun Penjara

Remaja berinisial AH (16) telah ditetapkan tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan ZN (15) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan

Tayang:
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Remaja berinisial AH (16) telah ditetapkan tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan ZN (15) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Duel itu terjadi di kebun tebu di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (5/2/2023) dini hari.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka ditangkap tak lama setelah korban diketahui tewas.

"Dia dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungangan Anak dan agau Pasal 338 KUHP," terangnya kepada tribunmuria.com, Senin (6/2/2023).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak dijelaskan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan agau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap pelaku utama yang menyebabkan remaja R (16) asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tewas.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan pihaknya telah menangkap AH (16) pada Minggu (5/2/2023). Dia adalah pelaku yang berkelahi dengan korban hingga menyebabkan korban tewas.

"AH ditangkap di rumahnya di Robayan, Kalinyamatan Jepara," terangnya kepada tribunmuria.com.

Kini tersangka telah dimintai keterangan atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa temannya hilang.

Sebelumnta diberitakan, remaja berinisial ZN, asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tewas setelah berkelahi dengan temannya.

Perkelahian itu dipicu kesalahpahaman. Kapolsek Welahan AKP Susiyanto menyampaikan, masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui kesalahpahaman seperti apa  yang terjadi.

Yang pasti, kata dia, perkelahian ini terjadi setelah korban dan pelaku menonton orkes.

"Keterangan saksi habis nonton orkes di Tahunan," kata AKP Susiyanto saat dihubungi tribunmuria.com, Minggu (5/2/2023).

Kemudian sepulang dari menonton, mereka dan saksi menuju ke Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan. Di situ pelaku dan korban berkelahi. Saat berkelahi itu kepala korban dibenamkan di kubangan air di kebun tebu oleh pelaku. Korban lalu tak sadarkan diri.

Korban dibawa oleh teman-temannya ke Puskesmas Kalinyamatan. Saat diperiksa oleh tim medis diketahui korban sudah tidak bernyawa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved