Berita Viral
Resmi, Ini Tarif Jasa Derek Mobil di Jalan Tol, Jangan Sampai Tertipu Pungutan Liar
Pengguna jalan tol bisa memakai layanan yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk
TRIBUNJATENG.COM - Hindari pungli, berikut tarif resmi jasa derek mobil di jalan tol.
Pengguna jalan tol bisa memakai layanan yang disediakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Layanan ini gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Biaya tambahan dikenakan jika pengguna jalan melewati batas ketentuan.
Baca juga: Update Daftar Harga BBM Hari Ini di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia, Shell, Vivo, dan BP AKR
Baca juga: Jadwal Liga 1 Pekan 23 Madura Vs Persis, Persita Vs Persija, PSIS Vs Persebaya, Bali Vs Persib
Peristiwa mobil mogok di jalan bebas hambatan atau tol masih kerap dialami oleh sebagian pengemudi.
Apalagi, ketika mobil sudah menempuh perjalanan cukup jauh.
Ketika kondisi seperti itu terjadi, pemilik mobil tentunya harus melakukan berbagai langkah agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satu cara, yaitu melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan.
Namun, sayangnya tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.
Apabila tidak tahu, maka sangat rawan terkena pungli dari oknum yang menyediakan derek mobil di jalan tol.
Untuk diketahui, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyediakan fasilitas derek untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram @official.jasamarga, Minggu (5/2/2023), pengguna jalan tol dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis hingga pintu keluar tol terdekat atau sampai jarak satu kilometer dari pintu keluar tol.
Pengguna tol juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.
Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni Gerbang tol terdekat, Pool derek, dan tempat lain dalam radius satu kilometer dari akses keluar jalan tol terdekat.
Bagi pengguna jalan tol yang mengalami masalah di ruas bebas hambatan bisa menggunakan fasilitas ini dengan menghubungi call center 24 jam Jasa Marga di 14080 atau dapat melalui aplikasi Travoy yang dapat diunduh melalui ponsel.
Setelah menghubungi call center maka akan ada petugas yang datang untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan.
Kemudian petugas akan menderek kendaraan apabila diperlukan sesuai dengan standar operasi yang telah diterapkan.
Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.
-Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000. Kemudian untuk berikutnya setiap kilometer akan dikenakan tarif sebesar Rp 8.000
-Untuk kendaraan Golongan II tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Kemudian akan dikenakan tarif Rp 100.000 untuk setiap kilometernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biar Tidak Kena Pungli, Ini Tarif Resmi Jasa Derek Mobil di Jalan Tol
"Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
Inilah Sosok Pendaki Gunung Tertua di Dunia, Taklukan Gunung Fuji di Usia 102 Tahun |
![]() |
---|
Nasib Guru di Sleman Setelah Viral Diminta Mencicipi MBG, Ikut Keracunan Bersama 378 Siswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ustaz Evie Effendi Dilaporkan, KDRT hingga Ludahi Anak: Gegara Minta Uang Bulanan |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Rumah Hadi di Demak Dilelang Koperasi Gara-gara Utang Rp 20 Juta, Bunga Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.