Berita Regional
Terjerat Pinjol, Pemuda Ini Nekat Mencuri 13 Ponsel Murid SMPN 16 Yogyakarta
Gara-gara terjerat pinjaman online (Pinjol), seorang pemuda nekat mencuri belasan ponsel di SMP Negeri 16 Kota Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Gara-gara terjerat pinjaman online (Pinjol), seorang pemuda nekat mencuri belasan ponsel di SMP Negeri 16 Kota Yogyakarta.
Pelaku sengaja memanfaatkan jam pelajaran olahraga saat kondisi kelas dalam keadaan kosong.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Archye Nevada menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel terjadi pada 20 Januari 2023 dengan lokasi di SMP N 16 Yogyakarta.
Baca juga: Terjebak Pinjol, Diduga Jadi Penyebab Anggota Polda Sulsel Bripda YL Sengaja Lukai Leher dan Perut
"Pada saat kembalinya ke sekolah ternyata HP tersebut hilang atau tidak ada di tempat," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Setelah peristiwa ini dilaporkan, jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari CCTV yang dicek di sekolah dan sekitaran TKP, diketahui seseorang yang diduga pelaku di sekitar TKP.
"Alhamdulillah untuk diduga pelaku berhasil kita amankan yaitu dengan inisial IAM merupakan pelaku tunggal di mana untuk yang bersangkutan berdasarkan keterangan mengambil 13 hp yang pada saat itu ada di SMP 16," papar Archye.
Dari hasil keterangan pelaku sebagian ponsel disimpan oleh kakaknya yang berinisial HAM, kedua pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Sah! Daftar 102 Pinjaman Online Terdaftar OJK, Cek Pinjol Ilegal atau Tidak Cukup Via WA Whatsapp
Kemudian, dari keterangan pelaku diketahui bahwa IAM merupakan alumni SMP N 16 Yogyakarta, sehingga pelaku mengetahui jadwal olahraga pada pagi hari.
Pelaku masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar.
"Dia tahu tempat penyimpanan barang-barang pada saat murid-murid tersebut melaksanakan aktivitas di luar sekolah," jelas dia.
IAM umur 20 tahun ini berprofesi sebagai ojek online (ojol) neralamatkan di Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kemudian untuk kakak pelaku HAM yang pada saat itu berketepatan HP jadi HP tersebut dititipkan oleh kakaknya dan untuk sebagian HP sudah dijual oleh diduga pelaku," kata dia.
Barang bukti yang diamankan yaitu 7 buah ponsel hasil dari tindak kejahatan tersebut kemudian sarana yang digunakan pelaku sepeda motor juga berhasil diamankan, dan untuk sebagian HP lainnya kurang lebih 6 sudah dijual pelaku dan saat ini masih didalami dan kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya.
Baca juga: Sah! Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Per 1 Februari 2023 dan Link
"Kemudian diduga pelaku IAM sebagai eksekutor kita kenakan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman 7 tahun penjara Kemudian kakak saudara HAM kita kenakan pasal 480 sebagai penadah yaitu ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara," papar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjaman-online.jpg)