Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Terungkap! Ecky Raup 1 M Lebih Usai Bunuh dan Mutilasi Angela, Kuras Rekening hingga Jual Apartemen

Tersangka M. ecky Listiantho meraup harta dan aset Angela Hindriati Wahyuningsih senilai lebih dari Rp1 miliar

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Doc. Keluarga
Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019, diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap fakta baru kasus pembunuhan yang menimpa Angela Hindriati Wahyuningsih.

Angela Hindriati Wahyuningsih tewas di mutilasi oleh M. ecky Listiantho.

Tersangka M. ecky Listiantho meraup harta dan aset Angela Hindriati Wahyuningsih senilai lebih dari Rp1 miliar, setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi korban di Bekasi.

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya melalui rilis resmi yang diterima KOMPAS.TV, Senin (6/2/2023).

"Total, M. Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000," tulis rilis tersebut.

Nilai tersebut didapatkan dari uang di rekening hingga hasil penjualan apartemen milik Angela.

Ecky diduga mengambil alih uang yang ada di rekening Angela sebesar Rp 157,8 juta. 

Kemudian ia menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi dengan biaya Rp 99 juta.

Pelaku juga menggadaikan sertifikat orang tua Angela sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, ia menjual apartemen Angela sebesar Rp 800 juta dengan biaya administrasi Rp 50 juta.

Untuk merampas harta Angela, Ecky memalsukan tanda tangan korban dan bahkan membawa saksi palsu di pengadilan saat mengurus balik nama kepemilikan apartemen di Taman Rasuna Wisma Johar.

Ecky membuat Surat Perjanjian Jual Beli dengan tanda tangan Angela yang ia palsukan untuk diserahkan kepada notaris, berikut sertifikat asli apartemen tersebut. 

Akan tetapi, pihak notaris mengatakan tidak bisa membuatkan Akta Jual Beli karena pihak penjual harus hadir atau harus melalui penetapan pengadilan.

Ecky pun menghubungi teman SMP-nya yang berinisial SA untuk menjadi saksi palsu terkait Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen.

Di pengadilan tanggal 6 Januari 2021, SA mengatakan bahwa dirinya menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar secara tunai dan menyaksikan mesin penghitung uang yang dibawa Ecky.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved