Berita Regional
Kepala Sekolah Terancam 15 Tahun Penjara Usai Meyetubuhi Siswi di Tana Toraja
Kepala sekolah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur,
Editor:
raka f pujangga
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Muhammadiyah Ajak 200 Warga Donor Darah dan Pengelolaan Wakaf Profesional |
![]() |
---|
BRI Peduli Gandeng Sungai Watch Bersih-bersih Sungai di Bali dan Ajak Generasi Muda Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.