Berita Regional
Kepala Sekolah Terancam 15 Tahun Penjara Usai Meyetubuhi Siswi di Tana Toraja
Kepala sekolah berinisial MS (42) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur,
Editor:
raka f pujangga
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Dua Pemilik Rumah Jadi Korban, Ledakan Misterius di Jatim Menghancurkan Hunian dan Mobil |
![]() |
---|
Wisudawati UIN Walisongo Kehilangan 2 HP di Kampus Seusai Acara Wisuda, Kasus Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Kecurigaan Pak Kades di Lokasi Pengecoran Janda Muda Hamil: Tidak Ada Pembangunan |
![]() |
---|
Setelah Ritual Tabur Bunga Mawar, Beredar Kabar Bripda Alvian Sinaga Pembakar Pacar di Kos Ditangkap |
![]() |
---|
Seorang Kakek Curi Sepatu Rp9 Juta di Perumahan TNI, Mengaku Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.