Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Verfak Dukungan Balon Anggota DPD, Bawaslu Ingatkan Panwascam Perhatikan Prosedur Pengawasan

Bawaslu Blora ingatkan kepada Panwaslu Kecamatan perhatikan prosedur pengawasannya. 

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Dok. Humas Bawaslu Blora
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat memberikan pembekalan Panwaslu Kecamatan dengan alat kerja pengawasan (akp) menjelang proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Menjelang proses verifikasi faktual  (verfak) dukungan bakal calon (balon) anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Blora, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengingatkan kepada Panwaslu Kecamatan perhatikan prosedur pengawasannya. 

Bawaslu juga membekali Panwaslu Kecamatan dengan alat kerja pengawasan (akp). 

Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengawasan verifikasi faktual kesatu dukungan bakal calon anggota DPD yang akan dilaksanakan 6 Februari hingga 26 Februari 2023.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang harus di isi baik dari sisi verifikator maupun nama pemberi dukungan. 

“Dari sisi verifikator sendiri terdapat 2 indikator, yang pertama apakah membawa kelengkapan surat tugas dan tanda pengenal," ucap Andyka Fuad Ibrahim kepada tribunmuria.com, Selasa (7/2/2023). 

Kemudian, lanjut Andyka Fuad Ibrahim, apakah verifikator tersebut melakukan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan. 

"Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kesesuaian identitas, kehadiran, serta status dukungan apakah memenuhi syarat (MS), Tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak mendukung," jelas Andyka Fuad Ibrahim. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat memberikan pembekalan Panwaslu Kecamatan dengan alat kerja pengawasan (akp) menjelang proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Blora.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat memberikan pembekalan Panwaslu Kecamatan dengan alat kerja pengawasan (akp) menjelang proses verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Blora. (Dok. Humas Bawaslu Blora)

Diungkapkannya, teknis pelaksanaan verifikasi faktual hampir sama dengan verifikasi faktual Partai Politik. 

“Untuk teknisnya nanti hampir mirip dengan verifikasi faktual partai politik kemarin, yakni dengan meneliti dan mencocokkan dokumen yang dimiliki KPU dengan fakta di lapangan," ungkap Andyka Fuad Ibrahim. 

"Namun apakah nanti harus dilakukan door to door atau dikumpulkan di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, kita masih menunggu keputusan rapat KPU Blora dengan pihak bakal calon," imbuh Andyka Fuad Ibrahim. 

Dirinya menekankan kepada Panwaslu Kecamatan agar memperhatikan prosedur dan tata cara pengawasan

“Lakukan pengawasan verfak secara langsung dan melekat kemudian tuangkan dalam Form-A pengawasan, serta rekap hasil pengawasan melalui AKP yang sudah ada," kata Andyka Fuad Ibrahim. 

Untuk diketahui, dari 12 bakal calon anggota DPD Provinsi Jawa Tengah, terdapat 9 bakal calon yang memiliki dukungan di Kabupaten Blora

Dan akan dilakukan verifikasi faktual dengan total jumlah dukungan sebanyak 947 dukungan yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved