Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kkaten

Mandor Proyek Asal Klaten Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga 109 Kali

Seorang pria yang bekerja sebagai mandor proyek G (50) asal Klaten Jawa Tengah ditangkap polisi setelah setubuhi anak di bawah umur.

Editor: m nur huda
IST
Ilustrasi - Seorang pria yang bekerja sebagai mandor proyek G (50) asal Klaten Jawa Tengah ditangkap polisi setelah setubuhi anak di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Seorang pria yang bekerja sebagai mandor proyek G (50) asal Klaten Jawa Tengah ditangkap polisi setelah setubuhi anak di bawah umur.

G ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten.

Diketahui, ia sehari-hari bekerja sebagai mandor bangunan itu ditangkap polisi lantaran diduga nekat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

G (baju tahanan) tersangka kasus dugaan persetubuhan pada anak dibawah umur saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).
G (baju tahanan) tersangka kasus dugaan persetubuhan pada anak dibawah umur saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Almurfi Syofyan)


Menurut Kanit IV Satreskrim, Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat melarikan diri ke daerah Cirebon, Jawa Barat.

"Persetubuhan dilakukan dari April 2022 sampai November 2022, totalnya sampai 109 kali," ujarnya saat konferensi per di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan, kasus persetubuhan pada anak di bawah umur itu diketahui saat korban mengeluhkan sakit di bagian perut pada Minggu (18/12/2022).

Saat itu, korban mengeluhkan sakit perut dan merasa seperti diare. Namun saat buang air besar tak kunjung keluar.

"Korban pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, tapi tak keluar. Kemudian dibawa orang tua korban ke rumah sakit dan diinfus," ucapnya.

Namun, sesampainya di instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, tiba-tiba lahir seorang bayi.

Orang tua korban pun kaget dan menanyai ke anaknya dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Klaten.

"Orang tua korban bersama perangkat desa coba mendatangi rumah G. Namun didapati pelaku sudah kabur ke Cirebon dan nomor telepon sudah tidak aktif," ucapnya.

Berdasarkan, informasi dan penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Klaten kemudian berhasil menangkap G di Cirebon pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mandor bangunan itu diamankan saat berada di sebuah rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni mengatakan jika pengungkapan kasus persetubuhan pada anak di bawah umur itu karena keberanian orang tua korban untuk melapor.

"Kejadian persetubuhan terakhir pada 16 November 2022. Tersangka setubuhi korban kurang lebih 109 kali, selama seminggu rata-rata empat kali," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved