Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tangis Puspitasari Pecah, Pengadilan Hongkong Memutuskan Mantan TKW Ini Dapat Ganti Rugi 1,6 Miliar

Kartika Puspitasari merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW)  yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong

Editor: muslimah
AFP/ISAAC LAWRENCE
Dalam file foto yang diambil pada 7 Oktober 2022 ini, perempuan Indonesia Kartika Puspitasari menunjukkan bekas luka di lengannya akibat cedera yang dialami oleh majikan sebelumnya, di Bethune House. Bethune House adalah tempat penampungan yang dioperasikan oleh kelompok advokasi pekerja migran (MFMW), di Hongkong. Puspitasari, yang dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong, menyebabkan dia menderita sakit kronis, diberikan ganti rugi lebih dari 110.000 dollar AS pada tanggal 10 Februari 2023. Majikannya dinyatakan bersalah dan dipenjara pada tahun 2013, dengan sidang pengadilan bagaimana mereka mengobarkan kampanye kekerasan dan penghinaan selama dua tahun terhadapnya. 

TRIBUNJATENG.COM – Kartika Puspitasari menangis saat mendapat kabar terbaru mengenai kasusnya.

Kartika Puspitasari merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW)  yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong.

Pengadilan memutuskan ia berhak mendapat ganti rugi 868.607 dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023).

Kartika mengatakan sempat frustasi karena kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Lengkap Mahasiswi Dibunuh Pakai Kloset di Pandeglang, Pelaku Ungkap Alasannya, Kini Menyesal

Baca juga: Beli MinyaKita Tak Perlu Lagi Pakai KTP, Mendag Bilang Repot, Ini Aturan Barunya

Penyiksaan yang menimpa perempuan 40 tahun tersebut telah menjadi berita utama dalam satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong.

Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Ketika bekerja, Kartika Puspitasari pernah dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda hingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji.

Sebagaimana diberitakan AFP, pada Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya putusan kompensasi 868.607 dollar Hong Kong.

Di rumahnya di Kota Padang, Sumatra Barat, Puspitasari tampak menangis saat menerima berita itu melalui panggilan video.

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," kata dia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari tergolong ekstrim, tetapi tidak terisolasi.

Sedikitnya terdata ada sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong.

Kebanyakan adalah perempuan dari Indonesia dan Filipina.

Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem yang berlaku di Hong Kong membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka mesti tinggal bersama majikan mereka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved