Berita Kudus
Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama DPRD Kudus Bedah 4 Ranperda
Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama DPRD Kudus gelar bedah empat Ranperda.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama DPRD Kabupaten Kudus menyelenggarakan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD, pada (9-11/2/2023). Meliputi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Hasan mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya adalah statistik kunci sekolah, siswa dan sosial di Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan 2021-2022, lanjut dia, ada 343 unit TK/RA dengan 20.323 pelajar di dalamnya, 567 SD/MI dengan 81.998 pelajar, 119 SMP/MTS dengan 47.182 pelajar, 55 SMA/MA dengan 25.150 pelajar, dan 29 SMK dengan jumlah pelajar 17.637 orang.
Dia menyebut, ada tren kenaikan indeks pembangunan manusia di Kota Kretek dari 74,94 persen pada 2020 menjadi 75,16 persen pada 2021 lalu.
Hasan menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya mendukung lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mewujudkan kemandirian daerah, dan dapat diandalkan dalam pembangunan daerah.
"Hak warga negara untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesuai tantangan perkembangan perubahan kehidupan lokal," terangnya.
Menurut dia, melalui proses belajar, peserta didik akan aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan.
Melalui Ranperda ini nantinya, penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan potensi dan kualitas SDM yang lahir melalui jenjang pendidikan paud, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan informal.
Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan tenaga pendidik yang profesional, sarana dan prasarana yang mendukung, anggaran yang mencukupi, yang bisa menopang kualitas pendidikan di Kabupaten Kudus.
"Ini menjadi tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus. Perda ini pada dasarnya mengatur secara umum penyelenggaraan pendidikan, agar pengaturan lebih rinci dapat dirumuskan lebih lanjut dengan
mempertimbangkan keadaan dan tuntutan perkembangan di lingkungan masyarakat Kudus," terangnya.
Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren
Dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Tri Juniarto menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren inisiatif DPRD Kudus ini penting untuk mendukung keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren lebih maju lagi.
Lahirnya gagasan Ranperda ini, diharapkan pemerintah daerah melalui APBD mampu memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan
masyarakat. Di antaranya dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana bantuan teknologi, dan pelatihan keterampilan.
"Dukungan dan fasilitasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji
Terkait Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji, Anas Sa'bani dari Unwahas Semarang menyampaikan, salah satu indikator penting dalam melindungi masyarakat adanya fasilitas berupa sarana untuk membantu jemaah haji, baik sebelum berangkat dan sesudah tiba di bandara. Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir sehingga jemaah haji akan merasa terlindungi.
Dia menyebut, manajemen penyelenggaraan haji saat ini belum optimal, terlepas adanya issu kenaikan biaya haji yang masih dalam pembahasan. Sehingga, perlu regulasi baru yang mendukung atas regulasi yang sudah ada.

Pihaknya berharap, lahirnya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Haji ini bisa menyempurnakan produk hukum lainnya. Seperti contoh, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Diharapkan, pemerintah daerah dapat memfasilitasi biaya transportasi dan akomodasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Juga termasuk pembiayaan operasional PPIH daerah, beserta transportasi dan akomodasinya sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah melalui pihak terkait juga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah haji.
Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Dosen Unwahas Semarang, Dr Mastur menjelaskan, Ranperda terkait bantuan hukum bagi warga miskin dirasa sangat perlu mengingat Indonesia adalah negara hukum. Di mana negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan
hukum (equality before the law).
Menurut dia, hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum adalah hak asasi setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan bagi semua orang. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Tujuan Ranperda ini diharapkan dapat menyediakan dasar berpikir yang rasional, obyektif, serta komprehensif mengenai pokok-pokok pemikiran mengenai bantuan hukum untuk warga miskin di Kabupaten Kudus. Menyediakan arah dan panduan bagi pemangku kepentingan, menyediakan landasan hukum bagi semua pihak, terkait bantuan hukum untuk warga miskin Kabupaten Kudus," tuturnya.
Menurut dia, Ranperda ini nantinya bisa menjadi rujukan stakeholder, DPRD dan pemerintah daerah lainnya, serta pihak terkait dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan terkait bantuan hukum untuk warga kurang mampu.
"Bantuan hukum adalah jenis pelayanan yang sangat dibutuhkan oleh para pencari keadilan di Indonesia. Nantinya bisa diatur melalui Perda, iterkait syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan orang-orang yang berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah daerah," jelasnya. (*)
Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Perpusda Kudus Tahap Pertama Rampung Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Pemkab Kudus Bangun Sistem Drainase Perkotaan di Depan Pasar Tokiyo Jepang |
![]() |
---|
Skuat Talenta Muda ASTI Gagal Bawa Piala Juara Soeratin Jateng 2025, Tatap Kompetisi Nusantara Open |
![]() |
---|
96 Anggota PKL CFD Kudus Dilatih Keterampilan Memasak |
![]() |
---|