Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Vonis Mati Sambo

Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut

Tayang:
Youtube/kompasTV
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang 

TRIBUNJATENG.COM -- Alasan hakim meyakini Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebelum akhirnya majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak. 

Majelis Hakim menyakini bahwa Ferdy Sambo telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," ucap Ketua Hakim Wakyu Imam Santoso, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Hakim Wahyu juga mengungkapkan bahwa pada saat penembakan dilakukan, Ferdy Sambo memakai sarung tangan warna hitam.

"Pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam," ucapnya.

Pernyataan Majelis Hakim tersebut juga didukung oleh bukti-bukti yang sudah disita, di antaranya adalah senjata api jenis Glock-17 Austria 9x19 mm dengan nomor seri 135 dan satu buah megasin Glock 9 mm warna hitam, serta lima butir peluru tajam warna silver merek Luger 9 mm dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19 mm.

"Menimbang bahwa dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa juga memiliki satu pucuk senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135 dan dalam megasin di antaranya lima butir peluru tajam warna silver adalah merek Luger 9 mm," kata Hakim Wahyu.

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Tuntutan Terhadap 5 Terdakwa dan Jadwal Sidang Vonisnya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved