Vonis Mati Sambo
BREAKING NEWS: Hakim Memvonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023
Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.
Karena itu hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.
"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabaeat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi sangat tidak masuk akal.
"Sangatlah tidak masuk akal apabila Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Karena faktanya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang bergantung secara ekonomi kepada Putri Candrawathi," jelas Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan bahwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.
"Dengan menggunakan logika sebagaimana dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual tersebut sangatlah tidak masuk akal jika korban Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," tukasnya.
Tujuan Awal Habisi Nyawa Yosua
Majelis hakim juga mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sejak awal sudah punya kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya dengan memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.
"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.
Duduk Perkara Kasus
vonis Ferdy Sambo
hukuman Ferdy Sambo
Tuntutan Hukuman Mati
tribunjateng.com
Sambo Vonis Mati
Vonis Mati
Vonis Mati Sambo
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.