Vonis Mati Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat
Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Putusan sama juga dibacakan hakim saat memvonis Putri.
Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu.
Adapun dalam sebelumnya, Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Putri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Mahfud MD Sebut Sudah Tepat Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Saya Kira Orang Gila Lagi Tidur, Tri Lari Ketakutan, Lihat Mayat di Kebun Kopi Bawen Semarang
Baca juga: Cerita Bohopanna Jangkau Konsumen Hingga Pelosok Gunakan JNE, Jual Ratusan Ribu Baju Anak Tiap Bulan
Baca juga: Bupati Arief Rohman Curhat Kepada Gubernur Jateng, Banyak Jalan Rusak di Blora, Ini Respon Ganjar
tribunjateng.com
tribun jateng
Vonis Mati Ferdy Sambo
ferdy sambo divonis mati
vonis Ferdy Sambo
Running News
Ferdy Sambo
Mahfud MD
Jakarta
PN Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santoso
Sidang Kasus Brigadir J
Brigadir J
Putri Candrawathi
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu |
![]() |
---|
Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.